Kamis, 16 Desember 2010

tentang politik dan rajah tubuh


Seni tato atau “rajah tubuh” telah berkembang sejak 3.000 tahun SM di berbagai belahan dunia. Bermula dari Mesir yang kemudian menyebar hingga suku Indian di Amerika dan Polinesia di Asia, seni rajah tubuh juga terus berkembang sampai di tanah Indonesia. Daerah yang mengenal kebudayaan rajah tubuh di Indonesia terutama pada kehidupan orang-orang Mentawai, Dayak di Kalimantan, dan Sumba di Nusa Tenggara Barat. Rajah tubuh mempunyai banyak arti bagi masing-masing kebudayaan. Mulai dari simbolisasi kekuatan sampai penanda status-status sosial. Apapun bentuk dan arti dari sebuah gambar pada budaya rajah tubuh, penulis mengartikannya dalam satu generalisasi yaitu "kesenian tradisi". Kesenian rajah tubuh kemudian erat hubungannya dengan kelestarian budaya tradisional Indonesia. Dalam hal ini, para pakar bersepakat bahwa rajah tubuh memang telah berkembang cukup lama di Indonesia dan menjadi hasil karya kebudayaan.[1] Selanjutnya, penulis akan mencoba memaparkan perkembangan kesenian rajah tubuh di ibu kota yang “dianggap” identik dengan premanisme dan kriminalitas pada era orde baru.


Inked
Membahas kepemimpinan presiden Soeharto pada era orde baru menimbulkan berbagai polemik dari sudut pandang yang juga beragam. Kenyataanya, rezim ini menciptakan paradigma yang cukup mengerikan terutama bagi mereka, pecinta dan budayawan seni rajah tubuh di Jakarta. Pada tahun 1983-1984 banyak terjadi pembantaian atau pembunuhan bagi orang yang dinyatakan masuk dalam kategori preman (melakukan tindak premanisme). Hal yang demikian sering kita kenal dengan istilah “petrus” atau “penembakan misterius” dan memang cukup efektif menekan angka kriminalitas. Mereka yang dianggap preman dibunuh dan jenazahnya diletakan di tempat umum. Seolah peristiwa tersebut memang menjadi “shock therapy” pemerintah kepada masyarakat setempat.[2] Menjadi bentuk pembunuhan yang menyimpan pesan sarat akan ancaman. Ketidak-laziman tersebut juga tidak sampai pada persoalan pembunuhan semata, seleksi preman oleh angkatan bersenjata cenderung tidak transparan dan terlampau luas generalisasinya. Akhirnya, tato pada tubuh seseorang (rajah tubuh) yang merupakan kesenian kebudayaan beralih menjadi indikator sosok seorang kriminal.

Penulis selanjutnya menganggap politik orde baru atas peristiwa pembunuhan preman (Petrus) tahun 1983-1984 juga merupakan diskriminasi budaya. Lantas, budayawan rajah tubuh atau pembuat tato menjadi terasingkan secara sosial. Tentu hal yang demikian tidak dapat dibenarkan melalui kacamata antropologi budaya. Sebuah kepentingan politik untuk menciptakan tatanan sosial yang baik tidak dapat dilakukan dengan mendiskriminasikan suatu kebudayaan. Pada era tersebut, pasang surut perkembangan kebudayaan rajah tubuh menjadi lebih sulit dipertahankan. Orde baru secara langsung mengebiri praktik-praktik pelestarian budaya, pembunuhan terhadap kebudayaan itu sendiri. Anggapan kriminalitas dalam budaya rajah tubuh membuat banyak orang harus “bergerilya” untuk berekspresi dengan kesenian. Rajah tubuh menjadi stigmatisasi kejahatan, kriminalitas, dan keberingasan dengan alasan menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban.[3] Sebuah hasil seni tradisi yang terlahir jauh sebelum kemerdekaan Indonesia jelas menjadi “kambing hitam”. Pengaruhnya kemudian dapat kita rasakan bahkan sampai saat ini. Paradigma masyarakat yang lahir pasca era orde baru terhadap keberadaan seni rajah tubuh menjadi diskriminatif. Walaupun pandangan masyarakat saat ini jauh lebih baik apabila dibandingkan dengan era kepemimpinan Soeharto itu.


[1] http://www.indonesiansubculture.com/portal/articles.php?article_id=27
[2] Siegel, James. “Penjahat Gaya (orde) Baru: Eksplorasi Politik dan Kriminalitas”.
[3] http://iwandjola.blogspot.com/2009_01_01_archive.html?zx=7bf6669ba820a867

Tidak ada komentar:

Posting Komentar